Kamis, 09 Mei 2013

ARTIKEL PERADILAN ANAK


SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
(PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF/RESTORATIVE JUSTICE)
(Oleh: Ansori, S.H., M.H.)*

ABSTRACT
The future of the children will determine the future of the nation. The increasing problem of juvenile delinquency in this globalization and information technology era, requires the state to give more attention to the child's future. Children in conflict with the law, is essential in order to think about the protection of their rights. Application of the criminal justice system for children in Indonesia is as stipulated in Law Number 3 of 1997 potentially detrimental to the children interests. In practice, the judicial system had many problems. Among them is a violation of the rights of children, such as: physical and psychological violence children, deprivation of the right to education and welfare. It happened because the juvenile justice system contrary to national and international regulations on the protection of children’s rights. Besides that, theory of punishment for the juvenile delinquency still refers to the concept of retribution for the crimes. This concept is not very useful for the development of the child, so the concept to be repaired with the concept of restorative justice. With this concept,  the criminal justice system for the juvenile delinquency, leads to the restoration of the state of the settlement pattern involving the perpetrator, the victim, and their families and engage the community.  It is done with consideration of the interests of the protection of children in conflict with the law, while social order can still be controlled. Whereas in line with this spirit of the restorative justice, it gives birth to the law number 11 of 2012 on the Criminal Justice System for The Children.
Key Words: Restorative Justice, Rights of the Child, Juvenile Delinquency. 
  

A.    Pendahuluan
Indonesia yang berada di peringkat empat negara berpenduduk terbesar di dunia (setelah Cina, India dan Amerika), tentu tidak terlepas dari maraknya permasalahan demografi atau kependudukan, diantaranya adalah masalah sosial kenakalan anak yang cukup krusial di negeri ini. Kenakalan anak terjadi bukan sekedar  perilaku menyimpang yang berasal dari faktor internal, tetapi juga seiring dengan faktor eksternal, yaitu akibat derasnya arus pasar bebas dan globalisasi informasi, teknologi dan komunikasi (informatika) yang potensial melunturkan kultur sebuah bangsa. Termasuk pergaulan anak dan remaja yang kini mulai terasing dengan budayanya sendiri, karena tergusur  dan mulai rapuh mempertahankan identitas jati dirinya. Itu semua juga tidak lepas sebagai akibat dari dampak negatif pembangunan yang cenderung bersifat materiil ketimbang moral dan identitas jati diri suatu bangsa.
Anak adalah asset bangsa yang harus tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang berpotensi, berperan dan turut menikmati pembangunan nasional menuju tercapainya tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang dalam tumbuh kembangnya masih dalam taraf mencari bentuk jati dirinya, terlebih lagi ketika mereka  berhadapan atau mengalami konflik dengan hukum, maka dalam rangka ketertiban sosial diperlukan sistem peradilan pidana anak yang mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan terhadap anak sehingga mereka masih memiliki harapan untuk menatap masa depan mereka, tanpa harus terhambat dengan penderitaan trauma masa lalunya yang pernah mengalami tindakan hukum berlebihan di peradilan. Tindakan hukum yang diberlakukan terhadap mereka harus lebih mengedepankan pembinaan dan pemulihan hak-hak mereka tanpa harus dikenai tindakan hukum yang berlebihan. Menjadi persoalan yang rumit dari sisi keadilan, apabila konflik hukum terjadi bukan sekedar antara anak dengan negara atau masyarakat, akan tetapi konflik hukum itu terjadi juga dalam relasi antar anak yang sama-sama punya hak mendapat perlindungan, maka bagaimana jalan keadilan harus ditempuh?
Seiring dengan perkembangan konsep keadilan restoratif (Restorative Justice), praktek sistem peradilan pidana anak yang telah diterapkan selama ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, kerap diwarnai dengan sejumlah kritik atas beberapa kelemahan dan disfungsi normatif yang rawan mencederai hak anak. Oleh sebab itu sudah selayaknya Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 tersebut direformasi, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) yang telah diundangkan (pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) tanggal 30 Juli 2012 dan mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Lahirnya UU-SPPA ini diharapkan dapat mengisi ruang keadilan sebagaimana konsep keadilan restoratif (Restorative Justice), sehingga keadaan anak tetap bermartabat sebagaimana hak asasinya.
Menjelang pemberlakuan sistem peradilan pidana anak berdasarkan UU-SPPA yang baru ini, tentu ada suatu keadaan transisional yang dipandang mendesak untuk memberikan rasa keadilan yang restoratif, sementara UU-SPPA yang baru tersebut masih bersifat akan diberlakukan (belum berlaku). Ini satu tantangan buat peradilan, bagaimana penerapan sistem peradilan pidana anak di masa transisional ini bisa menjawab dan memberikan rasa keadilan sebagaimana jiwa UU-SPPA yang baru tersebut menghendaki demi perlindungan hak-hak dan masa depan anak.
B.    Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Dalam praktek sistem  peradilan di Indonesia terdapat perkembangan mengenai konsep tujuan pemidanaan, mulai retribution yang merupakan bentuk pembalasan secara absoluth terhadap seseorang yang telah melakukan kejahatan, tanpa harus melihat dampak dan manfaat lebih jauh. Kemudian ada konsep restraint yang bertujuan menjauhkan (mengasingkan) pelaku kejahatan dari kehidupan masyarakat, agar masyarakat aman, tenang, terhindar dari keresahan dari ulah kejahatan serupa. Ada juga konsep deterrence individual dan general deterrence, yang dimaksudkan agar hukuman membuat si pelaku secara individual merasa jera (individual detterance) atau sekaligus ditujukan supaya dijadikan sebagai contoh masyarakat agar tidak  melakukan kejahatan serupa (general deterrence). Perkembangan selanjutnya adalah konsep reformation atau rehabilitation, suatu bentuk penghukuman yang dimaksudkan untuk memperbaiki atau merehabilitasi si pelaku kejahatan agar pulih menjadi orang baik yang dapat diterima kembali di lingkungan masyarakatnya.
Konsep-konsep pemidanaan tersebut terus berkembang dalam teori-teori keadilan dari yang tradisional seperti retributive justice, rehabilitative justice, sampai ke teori yang lebih modern seperti alternative justice, transitional justice dan belakangan berkembang teori restorative justice. Restorative justice oleh sebagian pakar hukum pidana, psikolog dan pakar perilaku anak dipandang tepat dan baik dalam sistem peradilan pidana anak guna penyelesaian permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum, baik itu dari sisi pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, maupun stakeholder lainnya demi diperolehnya rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat.
Restorative justice merupakan bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan, tetapi lebih mengedepankan pada terpulihkannya keadaan  semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, keluarga pelaku/korban  ataupun stakeholder lainnya yang berkepentingan. Keadilan ini di satu sisi dapat menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku tidak dapat dibenarkan secara hukum, namun di sisi lain juga melindungi dan menghormati hak-hak individu yang lebih mendasar.
Restorative justice yang menjadi ruh dari UU-SPPA ini merupakan upaya korektif terhadap konsep keadilan yang pernah ada dalam sistem peradilan pidana sebelumnya dengan melibatkan partisipasi stakeholder yang lebih luas yang selama ini belum terjangkau dari rasa keadilan, guna secara bersama-sama mencari penyelesaian yang lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan kata lain, lahirnya UU-SPPA  ini menandai diawalinya pembaruan hukum pidana anak dengan semangat Restorative Justice.
C.    UU-SPPA, Koreksi Penerapan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Kondisi anak-anak yang berada di dalam lembaga pembinaan, penahanan dan pemasyarakatan selama ini menampakkan wajah buruk, ketimbang sisi positif dalam perkembangan anak. Bukan saja minimnya fasilitas yang ada dalam lembaga tersebut, tetapi kondisi psikologis anak maupun petugas itu sendiri dengan segala keterbatasan, sulit memungkinkan interaksi antara keduanya menjadi hubungan yang mencerahkan perkembangan anak. Bahkan tidak jarang, kondisi psikologis antara keduanya sama-sama terpenjarakan oleh suatu keadaan yang serba tidak mengenakkan.
Percampuran anak dengan orang dewasa dalam lembaga pemasyarakatan menimbulkan pengaruh negatif dan beban psikologis tersendiri bagi anak, karena menganggap dirinya sama jahatnya dengan orang dewasa. Selain itu dampak negatifnya adalah pendidikan mereka terabaikan, karena mengikuti jadwal kebiasaan orang dewasa yang tidak selalu sama dengan kebutuhan dan hak-hak anak sebagaimana dijamin undang-undang.
Disamping itu di dalam praktek kerap juga terjadi pelanggaran ketika aparat hukum memproses perkara anak, baik saat pemeriksaan di penyidikan maupun di persidangan yang potensial menimbulkan intimidasi secara mental maupun kekerasan pada anak. Hal itu berdampak secara psikologis dan membuat frustasi anak dalam menatap masa depannya.
Merujuk pada persoalan-persoalan dalam penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem sistem peradilan anak di Indonesia tersebut, maka dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru telah dilakukan sejumlah reformasi mengacu pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Harmonisasi Instrumen Hukum Nasional, Mengacu pada Standar Instrumen Internasional tentang Perlindungan Anak.
Sejalan dengan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur masalah anak terdapat pada berbagai regulasi, yang terkadang tidak sinkron satu dengan lainnya, maka perbedaan-perbedaan ini membawa kerugian yang amat besar, seperti hak anak untuk memperoleh pendidikan karena usianya yang masih dalam usia wajib belajar, seringkali dilanggar. Demikian dengan masalah perkawinan dan kehamilan yang terlalu dini, problem kewarganegaraan, problem ketenagakerjaan dan problem-problem sosial lainya, sering memposisikan anak terlanggar haknya. Terlebih ketika anak berhadapan dengan hukum, ketidaksinkronan realitas hukum mengenai definisi anak, telah makin mempersulit keadaan si anak. Banyak anak-anak yang dalam usia terlampau dini harus menjalani proses peradilan, ditahan bersama-sama dengan penjahat dewasa dan bahkan sebagian besar dari mereka kemudian dimasukkan dalam lembaga penghukuman, yang sebagian besar bercampur dengan narapidana dewasa. Perbedaan tentang batas usia anak juga menyebabkan munculnya kasus-kasus anak yang mendapat perlakuan dan keputusan yang tidak tepat. Termasuk anak-anak, yang karena ia sudah menikah, maka status anak berubah menjadi orang dewasa, sehingga jika mereka ini melakukan pelanggaran hukum, mereka akan diperlakukan seperti layaknya penjahat dewasa.
Harmonisasi hukum perlu dilakukan karena begitu banyaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang anak, disamping karena Indonesia merupakan bagian dari masyarakat internasional yang terikat dengan sejumlah konvensi maupun instrument hukum internasional lainnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan anak dalam rangka meningkatkan derajat, martabat dan kesejahteraan anak. Oleh karena itu substansi dari UU-SPPA tersebut harus harmonis dengan dengan instrument hukum nasional maupun internasional  yang mengarus-utamakan kepentingan anak.
Dalam tataran nasional terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disamping itu, ada upaya ratifikasi terhadad kovenan internasional, seperti: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internatonal Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internatonal Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), serta Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Child (Konvensi tentang Anak). Dalam tataran internasional juga terdapat sejumlah ketentuan yang memiliki norma yang mengatur tentang proses peradilan pidana dan pengutamaan kepentingan anak dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana, seperti: The United Nations Guidelines for The Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines), The United Nations Standartt Minimum Rules for The Administration of Juvenile Delinquency (The Beijing Rules), The United Rules for Guidelines The Protection of Juvenile Deprived of Liberty. Itu beberapa ketentuan yang mesti dipertimbangkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru, sehingga sistem peradilan anak ini menjadi “eksklusif” lebih empati pada kepentingan dan perlindungan hak-hak anak.
2.     Batas Usia Penahanan Anak dan Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Dapat Diajukan ke Sidang Anak
Mengenai batas usia minimal dan maksimal anak dalam pertanggungjawaban pidana memang berbeda-beda di antara banyak Negara. Hal ini tergantung pada bagaimana suatu negara mendefinisikan tentang juvenile dan bagaimana mendefinisikan delinquency. Dengan adanya perbedaan batas usia minimal dan maksimal pertanggungjawaban pidana  tersebut, maka cara yang dipergunakan untuk menangani  juvenile delinquency menjadi berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang tidak memiliki pengadilan khusus anak. Anak-anak yang melakukan delinquency dibawa ke Children’s Hearing Sistem yang tidak memiliki sanksi untuk menghukum mereka. Ada negara yang secara selektif atau tidak semua masalah delinquency dibawa ke Pengadilan. Perbedaan batas usia minimal dan maksimal pertanggungjawaban pidana tidak hanya berdampak terhadap perbedaan penanganan dari sistem peradilan pidana anak, tetapi juga berhubungan dengan organisasi-organisasi dan institusi-institusi seperti pekerja sosial dan pelayanan anak. Tidak hanya itu saja, perbedaan batas usia minimal dan maksimal pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan kebudayaan masyarakat, pengharapan terhadap anak, keluarga dan peranan Negara. Sehubungan dengan kaitan antara batas usia anak dengan nilai-nilai budaya setempat memang diakui oleh Konvensi Hak Anak. Namun demikian kita dapat mengacu pada rekomendasi dari The Beijing Rules dan Konvensi Hak Anak (pasal 40 ayat 3) tentang pentingnya menaikkan batas usia minimal pertanggungjawaban pidana, karena semakin tinggi batas usia minimal pertanggungjawaban pidana, maka akan semakin sensitif aturan tersebut melindungi hak-hak anak. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah batas usia minimal pertanggungjawaban anak, maka semakin terabaikan hak-hak anak.
Berkaca pada kasus-kasus yang terlihat bahwa usia 8 tahun masihlah terlalu dini bagi anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Pada usia tersebut, anak-anak masih belum dapat memahami apa yang diperbuat, belum dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Pelanggaran hukum yang dilakukannya adalah reaksi dari kondisi sosial dan individualnya, termasuk sebagai ekspresi dari problem transisi psikologi yang dialaminya, ataupun lebih sebagai kesalahan adaptasi anak terhadap situasi-siatuasi sulit atau tidak menyenangkan yang dihadapinya. Banyak yang meyakini, kenakalan ini akan hilang begitu si anak menginjak dewasa dan bila faktor-faktor eksternal yang dihadapinya tersebut dihilangkan. Terlebih amat dipercayai bahwa sebaik apapun satu sistem peradilan berjalan, tetap saja memungkinkan terjadinya kerugian bagi anak-anak, karena kerentanan dirinya, yang dikarenakan usianya. Karena keterbatasan psikis dan fisiknya, mereka juga sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitarnya.
Dalam konteks Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa agen sosialisasi yang berperan dalam menyampaikan nilai-nilai positif pada anak-anak belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Keterbatasan pendidikan orang tua, faktor ekonomi, latar belakang sosial berperan secara signifikan dalam keterlibatan anak pada perilaku delinquency. Dalam kondisi kesejahteraan anak yang sangat minim batas usia 8 tahun bagi anak untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan adalah tuntutan yang berlebihan. Sejumlah penelitian memperlihatkan bahwa keterlibatan anak dalam sistem peradilan akan membawa dampak buruk bagi anak-anak. Oleh karena itu UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak idealnya harus lebih mengutamakan kepentingan anak, dengan dilakukannya amandemen mengenai batas usia minimum yang lebih matang dalam pertanggungjawaban pidana. Sehingga konsekuensinya, bila ada anak-anak yang berada di bawah usia itu diduga melanggar hukum, maka mereka harus dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum, maka mereka harus dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar undang-undang hukum pidana, sehingga tidak dapat dibawa ke proses peradilan.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut maka batas usia penahanan dan pertanggungjawaban pidana telah dilakukan perbaikan yang bersifat pematangan dalam UU-SPPA, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20, 21 ayat (1) dan 32 ayat (2) UU-SPPA:
Pasal 20
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang anak.
Pasal 21
(1) Dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 32
(1) Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

3.     Korban dan Pelaku sama-sama Anak.
Tidak jarang ditemukan perkara yang diajukan di muka pengadilan, dimana sebagai pelaku kejahatan adalah anak, dan demikian pula yang menjadi korban adalah anak. Anak yang dijadikan Terdakwa dikenai dakwaan berdasarkan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya sangat berat dalam rangka melindungi anak sebagai korban. Akan tetapi, di sisi lain peradilan bagi si Pelaku yang juga anak  diberlakukan ketentuan tentang Pengadilan Anak dengan prinsip-prinsip yang melindungi hak-hak anak sekalipun mereka sebagai pelaku. Pelaku kejahatan yang merupakan anak di sini harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa. Bukan saja mengenai lamanya Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku anak, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, tetapi lebih dari itu mereka harus diproses dengan cepat dan hukuman yang singkat, jangan sampai anak berurusan terlalu lama dengan hukum karena dapat berakibat pada kepribadian anak semakin tidak baik. Anak sangat tidak baik berada dalam lembaga pemasyarakatan berteman dengan narapidana dari berbagai macam kejahatan. Inilah yang harus diselamatkan jangan sampai menempakan mereka dalam penahanan atau lembaga pemasyarakatan justru akan memposisikan mereka potensial menjadi korban kejahatan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Dalam konteks yang demikian, antara korban dan pelaku yang sama-sama anak, sama-sama memiliki hak-hak anak yang harus dilindungi. Ini sangat dilematis dan menjadi tugas berat hakim anak untuk mencarikan formulasi keadilan yang tepat, dengan tidak serta memberlakukan secara sepihak dari satu sisi undang-undang saja (karena hakikatnya mereka antara pelaku dan korban sama-sama anak memiliki hak untuk dilindungi oleh negara). Sebagian berpendapat bahwa putusan  Pengadilan Anak menjatuhkan vonis bersalah pada si pelaku anak dengan hukuman pidana di bawah ancaman minimum Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat menurut undang-undang itu pula dinyatakan bahwa pemidanaan hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir jika upaya lain tidak lagi dirasakan efektif memberikan rasa keadilan.
Dalam hal ini ada yang berpendapat bahwa hukuman minimum dan maksimum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anak yang menjadi korban dari perbuatan pidana si pelaku yang merupakan orang dewasa. Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 90 Undang-Undang Perlindungan Anak ditujukan kepada orang dewasa sebagai pelaku kejahatannya, dan bukan diberlakukan terhadap anak sebagai pelakunya.  
Namun di lain pihak ada yang tidak sependapat dengan menyatakan bahwa ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut tidak hanya ditekankan pada orang dewasa saja, akan tetapi juga ditekankan pada pelaku anak. Dalam hal ini hakim seyogyanya juga harus memperhatikan akibat-akibat psikis dan psikologis yang diderita oleh korban anak maupun keluarganya, sehingga putusan yang dijatuhkan harus memuaskan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Melihat kenyataan demikian, seharusnya hukum pidana memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku kejahatan sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Disamping itu, sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang serta mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan tersebut karena ancaman sanksi yang cukup berat. Tidak boleh ada keraguan menjatuhkan hukuman karena dengan hal itu dapat dijadikan upaya perbaikan dan pencegahan akan semakin maraknya tindak kejahatan.
Demikian dilematisnya dalam hal pelaku dan korbannya sama-sama anak, maka hakim diharuskan memperhatikan asas-asas, sistem, dan kaidah hukum yang berlaku pada sistem peradilan anak dan juga ketentuan perlindungan anak. Keadaan yang dilematis demikian, memunculkan gagasan mediasi penal yakni suatu model penyelesaian perkara dengan musyawarah yang melibatkan pelaku dan korban beserta kedua belah keluarganya dan perwakilan masyarakat dalam rangka mencari solusi dengan mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keadaan baik dari sisi korban, pelaku maupun masyarakat. Itulah yang kemudian berkembang menjadi konsep penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan (non litigasi) yang disebut dengan diversi.
  1. Diversi
Dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, selama ini penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi pengaturannya belum memadai, hanya diatur pada tahap penyidikan saja. Sejak diterbitkannya UU-SPPA yang baru ini, maka pada semua tingkatan proses peradilan pidana anak, terbuka bagi peluang aparat penegak hukum untuk melakukan diversi, termasuk oleh hakim anak di pengadilan negeri. Diversi ini dilatarbelakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap perkembangan psikologis anak atas diberlakukannya sistem peradilan pidana dengan segala konsekuensinya penjatuhan pidananya. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan dibawa ke arah penyelesaian melalui musyawarah melibatkan korban, pelaku, keluarganya dan masyarakat di luar proses peradilan. Diversi adalah bagian penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini sangat penting, agar hak-hak anak baik korban maupun pelaku terlindungi demi masa depan mereka, sekaligus memulihkan kembali keadaan tertib sosial di masyarakat.
Diversi, adalah salah satu mekanisme yang dimaksudkan untuk mengkongkritkan pendekatan keadilan yang restoratif. Di Pengadilan Negeri, hakim anak wajib melakukan diversi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perkara tindak pidana anak, karena diversi adalah perintah dari UU-SPPA. Dalam proses diversi, hakim anak diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari, wajib melibatkan pihak-pihak terkait dalam suatu musyawarah sesuai syarat dan ketentua UU-SPPA di pengadilan negeri secara tertutup untuk umum di ruang khusus, dengan memperhatikan asas-asas penyelesaian perkara pidana anak. Diversi ini diselenggarakan seperti halnya proses mediasi dalam perkara perdata. Apabila belum ada ruang khusus, selayaknya menggunakan ruangan mediasi yang sudah ada di setiap Pengadilan Negeri.   Artinya dibutuhkan suatu ruangan dan perlakuan “eksklusif” menghormati hak-hak anak (Pasal 3 UU-SPPA). Jika diversi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Akan tetapi, jika diversi berhasil, maka hasil kesepakatan diversi diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk ditetapkan dalam penetapan pengadilan.
Ketentuan diversi sebagaimana diatur dalam UU-SPPA tersebut baru bersifat pokok, sehingga detailnya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung, misalnya untuk menentukan berapa kali harus diselenggarakan diversi tersebut, bagaimana kalau di antara para pihak  ada salah satu yang tidak hadir, dan seterusnya penting untuk memberikan panduan bagaimana diversi idealnya dilakukan. Disamping itu, diperlukan hakim khusus yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk memfasilitasi diversi, sehingga dalam hal ini diperlukan satu  pelatihan khusus untuk pembekalan pengetahuan teknis dan strategis bagi para hakim anak agar memiliki kemampuan menjalankan mekanisme diversi secara optimal sesuai dengan pendekatan keadilan restoratif.
Tidak kalah pentingnya mengenai diversi ini adalah berkaitan dengan kesadaran masyarakat, sampai seberapa jauh memiliki pemahaman terhadap hak-hak anak yang harus dilindungi sehingga ketika proses diversi dilakukan ada kesamaan pandangan, bukan berorientasi untuk melakukan pembalasan, tetapi bagaimana menemukan keadilan yang bisa disepakati dengan tetap memperhatikan kepentingan anak untuk bisa menatap masa depannya tanpa terbebani dengan masalah hukum yang pernah dialaminya.
D.   Kriminalisasi Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Bentuk Intervensi Kemandirian Hakim.
Seiring akan diberlakukannya UU-SPPA yang baru ini, terdapat ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 yang mana pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada aparat peradilan yang tidak menjalankan kewajibannya menyelenggarakan diversi serta kelalaiannya dalam hal penahanan dengan batas waktu menjatuhkan putusan, serta kelalaian pengadilan memberikan salinan putusan. Meskipun ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar diversi itu dilakukan secara optimal, namun ketentuan tersebut sangat berlebihan dan bersifat mencederai independensi hakim. Namun dalam perjalanannya para hakim yang menangani perkara anak boleh bernafas lega. Mereka tak perlu lagi khawatir dijerat sanksi pidana jika tak berupaya mendamaikan perkara dimana anak menjadi pelakunya. Mereka juga tak perlu takut diberi sanksi pidana jika tak segera mengeluarkan anak jika masa tahanannya habis. Atau tak perlu takut juga dijatuhi sanksi pidana bila tak segera memberikan petikan dan salinan putusan perkara anak. Hal ini dipastikan setelah MK membatalkan tiga pasal dalam UU-SPPA yang mengatur sanksi pidana bagi hakim jika melakukan tiga pelanggaran seperti disebut di atas. Yaitu Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101 UU SPPA.  “Pasal 96, Pasal 100, Pasal 101 UU-SPPA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materiil undang-undang ini diajukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang menilai ketiga pasal itu potensial melanggar prinsip independensi hakim dalam menjalankan tugas teknis yudisialnya di sistem peradilan pidana anak. Menurut IKAHI, ketentuan itu merupakan hukum acara untuk menegakkan hukum materil pidana anak yang seharusnya tidak bisa dipidanakan.
Kalaupun ada pelanggaran terhadap hukum acara, IKAHI berpendapat konsekuensi yang mesti ditanggung hakim adalah sanksi administratif. Sebab termasuk ranah pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang merupakan kewenangan MA dan KY. Dalam permohonannya, IKAHI minta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memperoleh jaminan konstitusional berupa asas independensi hakim berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dalam penyelenggaraan peradilan yang merdeka. Kemerdekaan ini mewajibkan hakim melaksanakan fungsinya agar tidak terpengaruh oleh siapapun. Kekuasaan kehakiman melarang setiap kekuasaan extra yudisial mempengaruhi atau lebih-lebih lagi turut campur kepada hakim sebagai pelaksana pelaksana kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa, Pasal 96, Pasal 100, Pasal 101 UU SPPA yang menentukan ancaman pidana, bukan saja tidak merumuskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tetapi juga telah melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif. Ini tentunya memberikan dampak negatif terhadap pejabat-pejabat khusus yang menyelenggarakan UU-SPPA.
Menurut pandangan Mahkamah Konstitusi ketentuan pasal itu merupakan dampak negatif psikologis yang tidak perlu yakni berupa ketakutan dan kekhawatiran saat mengadili suatu perkara. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan kontraproduktif dengan maksud penyelenggaraan SPPA dengan diversinya secara efektif dan efisien dalam rangka keadilan restoratif.
E.    Sistem Peradilan Pidana Anak, Di Masa Transisi
Dengan terbitnya UU-SPPA yang baru ini, maka saat ini telah ada 2 (dua) undang-undang yang mengatur tentang peradilan anak. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang masih berlaku, dan yang kedua adalah UU-SPPA yang baru yang meskipun sudah disahkan, sudah diundangkan namun pemberlakukan dinyatakan baru efektif setelah dua tahun sejak diundangkan tanggal 30 Juli 2012 (yang berarti baru efektif berlaku mulai tanggal 30 Juli 2014). Seiring dengan tuntutan hukum progresif, maka dari perspektif keadilan restoratif sebenarnya sistem peradilan pidana anak yang dikehendaki adalah UU-SPPA yang baru. Lalu bagaimana penerapannya?
Perlu dipahami bahwa ketentuan UU-SPPA yang akan diberlakukan dua tahun sejak diundangkan adalah dalam rangka untuk melengkapi struktur yang dikehendaki oleh UU yang baru tersebut baik berupa kelengkapan regulasi operasionalnya maupun sarana/prasarana yang harus difasilitasi untuk menunjang operasionalisasi sistem peradilan pidana anak yang baru tersebut secara baik. Artinya, jika keadilan restoratif vide UU-SPPA yang baru tersebut dapat dicapai dengan instrument hukum dan fasilitas yang ada, maka dari sisi keadilan itu lebih bermanfaat diterapkan tanpa harus menunggu waktu efektif berlakukanya undang-undang tersebut. Dengan demikian, ruh keadilan yang terdapat dalam UU-SPPA dapat diadobsi dalam proses penyelesaian perkara anak pada sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
F.    Kesimpulan
  1. Peradilan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan dalam prakteknya banyak diwarnai dengan disfungsi norma serta penyimpangan yang bertentangan prinsip-prinsip perlindungan hak anak, sehingga sangat berpotensi mencederai masa depan anak sebagai asset bangsa.
  2. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, bangsa Indonesia merasa perlu dan bersifat mendesak terhadap kebutuhan reformasi di bidang sistem peradilan pidana anak yang bersifat “eksklusif” dengan mengacu pada kepentingan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam berbagai instrument hukum nasional maupun internasional.
  3. Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana ditur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah bagian dari reformasi atau pembaruan hukum dan peradilan anak yang beranjak dari respon hukum progresif, dan konsep Restorative Justice.
  4. Dalam masa transisi ini, agar segera diwujudkan struktur dan instrument hukum pelaksanaan dari UU-SPPA, baik bersifat regulasi, sarana dan prasarana, termasuk aparat struktural yang merupakan bagian dari stakeholder dari instrumen penanganan masalah  anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk kemampuan dan keahlian dari aparat structural meliputi polisi, advokat, jaksa, hakim, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Lapas, Bapas, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, yang harus dibekali dengan pelatihan berkaitan dengan pengananan perkara atau permasalahan  anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga sistem tersebut berjalan secara optimal.
  5. Secara kultural langkah progresif sistem peradilan pidana anak ini harus didukung dengan tanggungjawab masyarakat umumnya, dan orang tua khususnya agar memberi pengawasan dan perhatian terhadap kepentingan masa depan anak, terlebih lagi secara preventif melakukan pengawasan terhadap anak guna pencegahan kejahatan dengan cara memberikan perhatian  dan pendidikan yang tepat kepada anak, agar anak tidak terjerumus pada kenakalan anak (juvenile delinquency), dan terhindar dari permasalahan hukum.
  6. Penerapan sistem peradilan pidana anak di masa transisi sebelum berlakunya UU-SPPA ini hendaknya mengacu pada semangat keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai bagian implementasi dari ajaran hukum progresif, dengan mengedepankan kepentingan anak yang merupakan asset bangsa yang dilindungi masa depannya, melalui optimalisasi konsep diversi, sehingga anak mendapat kesempatan untuk merenung dan memperoleh jati diri untuk menjadi manusia yang lebih baik dengan menyadari perbuatannya sehingga nantinya diharapkan menjadi anak yang lebih bertanggungjawab.

DAFTAR BACAAN

Peraturan Perundang-Undangan:
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Child (Konvensi tentang Anak).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor tentang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internatonal Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internatonal Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Artikel:
Amriani, Nurnaningsih, Penanganan Perkara Anak melalui Konsep Diversi dan Restorative Justice, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVII No. 323 Oktober 2012, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2012.

Bahauddin, A. Agus, Ancaman Kriminalisasi Independensi Hakim, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVII No. 327 Februari 2013, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2013.

Ichwan Ichlas Ria Adha, Noor, Reformasi Pemidanaan, Majalah Hukum Varia Peradilan  No. 290 Januari 2010, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2010.

M. Gultom, Binsar, Kriminalisasi terhadap Profesi Hakim Runtuhnya Wibawa Kekuasaan Kehakiman, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVII No. 327 Februari 2013, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2013.

M. Sidabalok, Hosianna, Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pemerkosaan yang Dilakukan oleh Anak, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVII No. 325 Desember 2012, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2012.

Supramono, Gatot,  Anak sebagai Pelaku Kejahatan dalam Hubungannya dengan UU Perlindungan Anak, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVII No. 313 Desember 2011, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2011.

Sutatik, Sri, Konkretisasi Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui Diversi oleh Hakim Anak Di Pengadilan Negeri, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVII No. 323 Oktober 2012, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2012.

-----------------------, Politik Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVII No. 328 Oktober 2012, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2012.

Widya Pramono, Hari, Upaya Perlindungan Terdakwa Anak dalam Proses Persidangan Di Pengadilan, Majalah Hukum Varia Peradilan XXVII Tahun No. 319 Juni 2012, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2012.



* Penulis adalah berprofesi sebagai Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang kini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (Tindak Pidana Korupsi) Gorontalo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar